KISAH NABI YANG MEMBAKAR DESA SEMUT
Merusak tidak disukai oleh Allah, bahkan merusak pohon-pohon dan hewan-hewan juga tidak boleh. Oleh karena itu, Allah melarang berbuat kerusakan di muka bumi. Di antara pengrusakan itu adalah pengrusakan terhadap tanaman dan binatang. Pada hari kiamat seorang hamba akan ditanya tentang burung kecil yang dibunuhnya tanpa alasan yang benar.
Termasuk dalam hal ini adalah apa yang disampaikan oleh Rasulullah tentang teguran Allah kepada salah seorang nabi-Nya. Para nabi memiliki tempat tersendiri di sisi Allah, tetapi ini tidak menghalangi untuk meluruskan mereka jika tindak tanduk mereka keliru walaupun itu remeh. Benar, Allah menegur Nabi atas tindakannya yang membakar sebuah desa semut, hanya karena seekor semut menggigitnya.
Dari Abi Hurairah dari Rasulullah ﷺ, -kemudian dia menyebutkan beberapa Hadits yang di antaranya-; dan Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Suatu hari seorang Nabi berhenti di bawah pohon lalu dia di sengat seekor semut. Kemudian Nabi tersebut menyuruh mengeluarkan makanan dan mengeluarkan semua semut dari sarangnya setelah itu menyuruh membakarnya. Kemudian Allah mewahyukan kepadanya: Apakah karena seekor semut kamu kemudian membakarnya.
PENJELASAN HADIST.
Rasulullah ﷺ menyampaikan kepada kita bahwa salah seorang nabi Allah singgah di bawah pohon. Sepertinya dia berteduh dari panas matahari untuk beristirahat dari lelahnya perjalanan. Di dekat dia berteduh terdapat sebuah desa semut. Mungkin singgahnya nabi ini bersama teman-temannya di bumi semut mengganggu mereka. Biasanya semut melawan orang yang mengganggunya dan merusak ketenangannya. Seekor semut datang dan menggigit nabi itu.
Seorang nabi adalah manusia. Dia pun marah seperti mereka. Kadang-kadang dia melakukan tindakan spontan yang membuatnya menyesal setelah itu dan dia disalahkan karenanya. Di antaranya adalah tindakan Nabi ini. Dia marah kepada seekor semut beserta teman-temannya. Dia bertekad menghukum seluruh desa semut. Dia memerintahkan pengikutnya agar menjauhkan barangnya dari bawah pohon itu, kemudian dia menyulut api di desa semut. Maka semut-semut yang sedang berjalan-jalan di desanya dan di sekelilingnya terbakar dan panas api itu sampai kepada semut-semut yang berada di lubangnya di dalam tanah. Keadilan menuntut orang yang tidak bersalah, tidak boleh dihukum karena kesalahan orang lain. Yang menggigit nabi ini hanyalah seekor semut.
Jika memang mesti dihukum, maka semestinya yang dihukum hanyalah semut tersebut bukan yang lain. Nabi kita mengajarkan kepada kita bahwa kita berhak melawan orang atau hewan yang menyerang kita, walaupun hewan itu adalah hewan jinak. Semut ini menyerang dan menggigit. Jika orang yang digigitnya menghukumnya, maka dia tidak disalahkan. Adapun menghukum semua semut yang ada di desa itu dan membakar mereka dengan api, ini bukanlah suatu keadilan.
Semut adalah umat ciptaan Allah. Mereka bertasbih dan mensucikan Allah seperti hewan-hewan yang lain. Manusia tidak boleh menyerangnya, kecuali jika mereka menyakitinya. Oleh karena itu, Allah menyalahkan nabi itu dan mencelanya karena dia menghukum melampaui batas. Dia menghukum semut yang tidak bersalah karena kesalahan seekor semut. Dia membunuh umat yang bertasbih kepada Allah. Dan Allah telah berfirman kepadanya untuk menegurnya, “Mengapa tidak hanya satu semut saja? Hanya karena kamu digigit oleh seekor semut, kamu membinaskan umat yang bertasbih kepada Allah.”
PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADIST.
1. Tidak boleh membunuh semut, sebagaimana tidak boleh membunuh binatang lain, kecuali binatang yang menyerang dan mengganggu. Dalam sebuah hadis terdapat larangan membunuh semut, tawon, burung, dll.
Dikecualikan dari larangan membunuh binatang adalah binatang fawasiq yang berjumlah lima, baik dibunuh di daerah halal maupun di daerah haram. Fawasiq yang berjumlah lima ini sebagaimana dalam hadist.
Selain kelima hewan fawasiq ini Rasulullah ﷺ juga memerintahkan membunuh cicak. Beliau menyatakan bahwa membunuhnya adalah berpahala.
Dari Abi Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.
Begitu juga beliau memerintahkan membunuh ular, kecuali ular rumah yang tidak dibunuh hingga diperingatkan tiga kali; jika setelah itu masih terlihat di rumah, maka bunuhlah. Dan dikecualikan dari ini adalah dua macam ular, yaitu ular berekor pendek dan ular dengan dua garis putih di punggungnya.(ulo weling) Keduanya dibunuh secara mutlak walaupun tinggal di rumah, karena keduanya bisa menyebabakna keguguran dan kebuataan.
Dari Ibnu 'Umar dia berkata; "Saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan kami, kaum muslimin, untuk membunuh anjing." Beliau bersabda: 'Bunuhlah ular dan anjing! Serta musnahkanlah ular yang dipunggungnya ada dua garis putih dan ular yang ekornya bunting, karena kedua jenis ular tersebut dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.
2. Membakar makhluk hidup tidak dibolehkan dalam syariat kita. Nabi menjelaskan alasan larangan ini, yaitu bahwa yang berhak mengadzab dengan api hanyalah pemilik api. Dan ini mungkin dibolehkan di dalam syariat sebelum kita, karenanya Nabi ini membakar desa semut.
3. Semut bertasbih kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam hadist. Allah telah memberitakan bahwa segala sesuatu bertasbih dengan memuji Allah
Dan tidak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.
4. Hadist ini menyampaikan bahwa semut adalah sebuah umat. Allah telah memberitakakan bahwa makhluk-makhluk, burung-burung dan hewan-hewan, semuanya adalah umat seperti kita. “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan umat-umat juga seperti kamu
Dan mohon jawabannya, itu nabi siapa yang di maksud, saya pernah dengar soalnya
BalasHapusMaksud saya, saya belum pernah dengar nama nabi yang di maksud membunuh desa semut. Siapa mas
Hapusوَعَلَيْكُمُ السَّلَامْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاتُهُ
HapusKalau di dalam syarah shohih bukhari nabi yg di maksud adalah nabi musa.
Kemudian, Untuk membunuh nyamuk menggunakan raket listrik tidak apa2, yg dilarang adalah membakar dengan api.