JANJI ADALAH HUTANG


Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan ?.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda :
Tanda orang munafik itu ada tiga,
● jika berbicara berdusta; 
● jika berjanji maka tidak menepati; dan 
● jika diberi amanah, dia berkhianat.

Dalam hadits di atas, Nabi ﷺ menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat dipahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa dipastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya.

Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada kemunafikan yg lebih besar). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu):
●Jika dipercaya khianat
● jika berbicara, dia berdusta;  
● jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain), dia menyelisihi janjinya; dan
● jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.

Berdasarkan hadist-hadist diatas berarti memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram.

karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan, sehingga tidak mungkin kita katakan bahwa hukum menyelisihi janji itu tidak sampai derajat haram. Dan juga, menyelisihi janji disamakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram, sehingga tidak mungkin kalau menyelisihi janji itu tidak haram (sebatas makruh saja, misalnya). Sehingga yang lebih tepat, menyelisihi janji itu hukumnya haram dan sebaliknya, hukum memenuhi janji adalah wajib.

Oleh karena itu, karena hukum memenuhi janji adalah wajib, dan menyelisihinya adalah haram, maka sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam membuat janji. Seorang muslim tidak akan bermudah-mudah mengobral janji kemudian melupakan dan menyelisihi janjinya sendiri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARAWIH DIMASJID TAPI WITIRNYA DIRUMAH

5 SUKSES DI BULAN RAMADHAN

8 JENIS TEMAN BERGAUL DAN PENGARUHNYA