HUKUM SHALAT BERJAMA’AH BAGI LAKI-LAKI


Hukum shalat berjama’ah bagi laki-laki adalah WAJIB, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’

Para Ulama berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya shalat berjama’ah. 

Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhumaa, dari Rasulullah ﷺ Beliau bersabda:
Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya hanya menggugurkan kewajibannya), kecuali karena ada udzur.. 

Di antara udzur yang membolehkan kita untuk meninggalkan shalat berjama’ah adalah sakit, bepergian (safar), hujan lebat, cuaca sangat dingin, dan udzur lainnya yang dijelaskan oleh syari’at.

Rasulullah ﷺ tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan shalat berjama’ah bagi orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntunnya ke masjid.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,
Seorang laki-laki yang buta mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah..! Sungguh, aku tidak memiliki orang yang mau mengantarkanku menuju masjid..’ 
Maka dia meminta keringanan kepada Rasulullah ﷺ untuk shalat di rumahnya, dan Beliau ﷺ memberikan keringanan baginya. 
Namun, ketika dia telah beranjak, Beliau ﷺ memanggilnya dan berkata: 'Apakah engkau mendengar suara panggilan untuk shalat (adzan)?’ dia menjawab, ‘Ya.’ Maka Beliau ﷺ bersabda, ‘Kalau begitu penuhilah panggilan itu..’

Pada kesempatan lainnya Rasulullah ﷺ pernah berniat untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
Demi (Allah) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku berniat menyuruh mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh adzan untuk shalat. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami orang-orang. Setelah itu, kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah dan kubakar rumah-rumah mereka..

Demi (Allah) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa dia akan memperoleh daging gemuk atau (dua kaki hewan berkuku belah) yang baik, niscaya dia akan mendatangi shalat ‘Isya’..” 

Shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid, bukan di rumah karena tujuan dibangunnya masjid adalah untuk ditegakkan shalat berjama’ah di dalamnya. 

Sangat disayangkan sebagian kaum Muslimin, padahal dia sebagai donatur pembangunan masjid, pengurusnya dan bahkan para mubaligh atau ustadznya, tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu pernah berkata:
Barangsiapa yang senang bertemu dengan Allah di hari kiamat kelak dalam keadaan Muslim, hendaklah dia menjaga shalat lima waktu dimanapun dia diseru kepadanya. Sungguh, Allah telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian ﷺ sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk. Shalat lima waktu termasuk sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk..
Seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tertinggal ini shalat di rumahnya (dia tidak shalat berjama’ah di masjid) niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah-sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat...
Dan saya melihat (pada zaman) kami (para Sahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjama’ah kecuali seorang munafik, yang telah diketahui kemunafikannya.."

Di zaman Sahabat, orang yang meninggalkan shalat berjama’ah dimarahi dan ditegur dengan keras oleh para Sahabat.

Para Sahabat dan Tabi’in marah kepada laki-laki yang sehat, yang jelas tidak ada udzur syar’i untuk meninggalkan shalat berjama’ah. 

Kerasnya teguran mereka terkandung dalam ucapan ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, yaitu:
Dan saya melihat (pada zaman) kami (para Sahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjama’ah kecuali orang munafik, yang telah diketahui kemunafikannya.." 

Pada zaman para Sahabat, hanya orang munafik yang meninggalkan shalat berjama’ah. Kalau datang waktu Shubuh dan ‘Isya’, mereka enggan untuk hadir shalat berjama’ah di masjid. Karena keadaan pada waktu keduanya gelap, berbeda dengan shalat yang dilakukan di siang hari, mereka ikut berjama’ah karena riya’ (pamer).

Konsekuensi yang terkandung dalam hal tersebut adalah jika ada kepentingan rapat, kerja, dan kesibukan yang lainnya, maka tinggalkanlah pekerjaan itu untuk sementara. Lalu kerjakanlah shalat terlebih dahulu..!

Mengerjakan shalat berjama’ah tidak memakan waktu lama, hanya 10 menit, tidak lebih lama dari waktu berdagang, kerja, kuliah, makan dll.

Mudah-mudahan kita diberikan kekuatan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan shalat yang lima waktu secara berjama’ah di masjid. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARAWIH DIMASJID TAPI WITIRNYA DIRUMAH

5 SUKSES DI BULAN RAMADHAN

8 JENIS TEMAN BERGAUL DAN PENGARUHNYA