HUKUM SHALAT BERJAMA’AH BAGI LAKI-LAKI
Hukum shalat berjama’ah bagi laki-laki adalah WAJIB, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ Para Ulama berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya shalat berjama’ah. Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhumaa, dari Rasulullah ﷺ Beliau bersabda: Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya hanya menggugurkan kewajibannya), kecuali karena ada udzur.. Di antara udzur yang membolehkan kita untuk meninggalkan shalat berjama’ah adalah sakit, bepergian (safar), hujan lebat, cuaca sangat dingin, dan udzur lainnya yang dijelaskan oleh syari’at. Rasulullah ﷺ tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan shalat berjama’ah bagi orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntunnya ke masjid. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Seorang laki-laki yang buta