HUKUM ZIARAH QUBUR BAGI WANITA.
LARANGAN ZIARAH QUBUR BAGI WANITA
10-2021
ⓢⓘⓡⓐⓜⓐⓝ ⓠⓞⓛⓑⓤ ⓠⓗⓙ
Diawal islam nabi melarang ziarah Qubur baik orang laki-laki maupun perempuan karna kefahaman agama saat itu belum kuat sehingga dikhawatirkan melakukan perbuatan-perbuatan syirik, seperti berdoa kepada mayit, minta pertolongan kepada mayit dll, setelah keimanan dan kefahaman agama mereka bertambah kuat nabi memperbolehkan bahkan menyunahkan ziarah Qubur. Akan tetapi sunnah ini khusus bagi orang iman laki-laki adapun perempuan tetap diharamkan melakukan ziarah Qubur karna thobiat wanita pada umumnya lemah kesabarannya, tidak sanggup menahan emosi ketika orang yang mereka cintai meninggal dunia, sehingga melakukan perbuatan-perbuatan jahiliyah, seperti meraung-raung, teriak-teriak, menampar pipi, menyobek-nyobek kerah baju, bergulung-gulung ditanah dll. Berdasarkan dalil :
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang menziarahi kuburan. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Hassan bin Tsabit." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini sebelum keluarnya keringanan dari Nabi ﷺ mengenai bolehnya menziarahi kuburan. Setelah beliau memberikan keringanan di dalamnya, termasuk di dalamnya laki-laki maupun perempuan. Adapun sebagian dari mereka berpendapat; dimakruhkannya berziarah atas wanita karena sedikitnya kesabaran dan banyaknya keluh kesah mereka."
Komentar
Posting Komentar